2.HADITS KE-DUA
مَنْ
لَمْ تَنْهَهُ صَلاَتُهُ عَنِ اْلفَحْشَاءِ وَاْلمُنْكَرِ، لَمْ يَزْدَدْ مِنَ
اللهِ إِلاَّ بُعْدًا
“Barangsiapa yang
shalatnya tidak dapat mencegahnya dari melakukan perbuatan keji dan munkar,
niscaya dia hanya semakin jauh dari Allah.”
KUALITAS HADITS
Kualitas hadits ini adalah BATHIL
Takhrij Singkat
Redaksi seperti ini dikeluarkan oleh Imam ath-Thabarany
di dalam kitabnya al-Mu’jam al-Kabiir (3:106:2- dalam transkrip azh-Zhaahiriyyah),
al-Qudlaa’iy di dalam Musnad asy-Syihaab (43:2), Ibn Abi Haatim di dalam
Tafsir Ibn Katsiir (II:414) dan al-Kawkab ad-Daraary (83:2:1)
dari jalur Laits dari Thâwûs, dari Ibn ‘Abbas.
Pendapat Para Ulama Hadits
1. al-Haafizh, Ibn Hajar berkata –ketika menyebutkan biografi Laits (salah seorang periwayat dari jalur hadits ini) di dalam bukunya Taqriib at-Tahdziib-, “Seorang yang Shaduuq, di akhir hayatnya banyak berubah (ngelantur) sehinggga tidak dapat membedakan haditsnya. Karena itu, dia ditinggal (tidak digubris perinwatannya).”
2. al-Haafizh al-‘Iraaqy di dalam bukunya Takhrîj al-Ihyaa` (takhrij hadits-hadits yang ada di dalam buku Ihyaa` ‘Uluum ad-Diin-red.,) pada jld.I, h.143, “Sanadnya Layyin.”
3. al-Haitsamy di dalam bukunya Majma’ az-Zawaa`id (I:134) juga mengaitkan cela/cacat hadits ini pada periwayat bernama Laits tersebut.
Di antara Komentar Syaikh al-Albany
Sanad hadits di atas lemah karena kapasitas seorang
periwayatnya yang bernama Laits -bin Abi Sulaim-. Dia seorang yang lemah
Al-Haafizh bin Jarîr juga mengeluarkan hadits ini di
dalam tafsirnya (20:92) dari jalur yang lain, dari Ibn ‘Abbas secara Mawquuf
(alias perkataan tersebut berasal darinya). Nampaknya inilah yang benar
sekalipun di dalam sanadnya tersebut terdapat seorang yang anonim
Imam Ahmad juga meriwayatkannya di dalam kitab az-Zuhd
(h.159) dan ath-Thabarany di dalam al-Mu’jam al-Kabiir dari Ibn Mas’ud
secara Mawquuf dengan lafazh,
مَنْ لَمْ تَأْمُرْهُ
الصَّلاَةُ بِاْلمَعْرُوْفِ وَتَنْهَاهُ عَنِ اْلمُنْكَرِ، لَمْ يَزْدَدْ بِهَا
إِلاَّ بُعْدًا
“Barangsiapa yang shalatnya tidak dapat
mengajaknya untuk berbuat ma’ruf dan mencegahnya dari berbuat kemungkaran,
niscaya ia hanya semakin membuatnya jauh.”
Sanadnya
Shahiih sebagaimana yang dinyatakan oleh al-Haafizh al-‘Iraaqy sehingga
kembali kepada status Mawquuf.
Secara global, penisbahan hadits ini kepada Nabi SAW., tidak shahih. Ia hanya shahih berasal dari ucapan Ibn Mas’ud, al-Hasan al-Bashary dan diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas. (untuk lebih rincinya, silahkan rujuk ke sumber kajian ini)
(SUMBER: Silsilah al-Ahaadiits adl-Dla’iifah karya Syaikh al-Albany, no.2, h.54-59)
Secara global, penisbahan hadits ini kepada Nabi SAW., tidak shahih. Ia hanya shahih berasal dari ucapan Ibn Mas’ud, al-Hasan al-Bashary dan diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas. (untuk lebih rincinya, silahkan rujuk ke sumber kajian ini)
(SUMBER: Silsilah al-Ahaadiits adl-Dla’iifah karya Syaikh al-Albany, no.2, h.54-59)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar