Muslimah Zone. Silahkan Kunjungi

Sabtu, 07 April 2012

Syubhat Pemerintah;2; : Hadits Muslim.1855.


Syubhat Penguasa Murtad yang Sholat , Saum Ramadhan , Haji , Zakat dan Mengumandangkan Azan

 

Syubhat

Para penguasa tersebut masih sholat, zakat, haji, shaum Ramadhan dan melaksanakan syariah Islam lainnya

Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan ketika seorang shahabat bertanya tidakkah kami perangi saja mereka wahai Rasulullah ? Beliau menjawab:”Tidak selama mereka masih menegakkan sholat bersama kalian.”

Matan hadits riwayat Muslim:

- (66/1855) حدثنا داود بن رشيد. حدثنا الوليد (يعني ابن مسلم). حدثنا عبدالرحمن بن يزيد بن جابر. أخبرني مولى بني فزازة (وهو زريق بن حيان)؛ أنه سمع مسلم بن قرظة، ابن عم عوف بن مالك الأشجعي، يقول: سمعت عوف بن مالك الأشجعي يقول:
سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول (خيار أئمتكم الذين تحبونهم ويحبونكم. وتصلون عليهم ويصلون عليكم. وشرار أئمتكم الذين تبغضونهم ويبغضونكم. وتلعنونهم ويلعنونكم) قالوا قلنا: يا رسول الله! أفلا ننابذهم عند ذلك؟ قال (لا. ما أقاموا فيكم الصلاة. لا ما أقاموا فيكم الصلاة. ألا من ولى عليه وال، فرآه يأتي شيئا من معصية الله، فليكره ما يأتي من معصية الله، ولا ينزعن يدا من طاعة)  .(رواه مسلم )

“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian cinta kepada mereka dan mereka (juga) cinta kepada kalian, kalian mendoakan kebaikan untuk mereka dan mereka (juga) mendoakan kebaikan untuk kalian. Dan sejelek-jelek pemimpin kalian adalah yang kalian benci kepada mereka dan mereka juga benci kepadakalian, kalian melaknat mereka dan mereka juga melaknat kalian. Kami bertanya, “Wahai Rasulullâh, tidakkah kita melawan mereka dalam keadaan demikian.” Beliau menjawab, “Tidak, sepanjang mereka masih menegakkan sholat, tidak, sepanjang mereka masih menegakkan sholat. Ingatlah, siapa yang dipimpin oleh seorang pemimpin lalu ia melihatnya melakukan sesuatu dari kemaksiatan kepada Allah, maka handaknya ia benci kepada maksiat yang dia lakukan dan jangan sekali-kali ia melepas tangan keta’atan “(HR. Muslim.no 1855)



Jawab :
1- Perlu diingat bahwa seluruh para rosul itu inti ajarannya adalah tauhid. Tauhid itu adalah syarat pokok diterimanya semua amalan dan ibadah. Semua amalan dan ibadah akan menjadi sah dan diterima Allah Ta’ala kalau memenuhi dua syarat yaitu ikhlas dan mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam.
Adapun diantara dalil untuk syarat yang pertama adalah:
Allah berfirman:
والذين كفروا أعمالهم كسرابٍ بقيعة يحسبه الظمآن ماءً حتى إذا جاءه لم يجده شيئاً ووجد اللهَ عنده فوفّاه حسابه
“Dan orang-orang yang kafir amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatanginya air itu dia tidak mendapatinya sesuatu apapun.Dan didapatinya (ketetapan) Allah di sisinya, lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan amal-amalnya dengan cukup dan Allah sangat cepat perhitungan-Nya.” (An-Nur: 39)
Dan dalam sebuah hadits qudsi disebutkan bahwasanya Allah berfirman:
أنا أغنى الشركاء عن الشرك من عمل عملاً أشرك به معي غيري تركته وشركه
Para ulama’ menggunakan dalil ini untuk syirik ashghor, lalu bagaimana halnya dengan syirik akbar?
Dengan demikian sesungguhnya orang yang melakukan kesyirikan itu tidak akan diterima amalannya, baik sholatnya, zakatnya, hajinya dan yang lainnya. Semua bentuk peribadahan yang mereka lakukan itu menjadi batal dan semua amalannya tidak akan diterima di sisi Allah.
Lebih jelas lagi Allah Ta’ala berfirman:
لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Dan juga dalam ayat lain Allah berfirman:
وَلَوْ أَشْرَكُواْ لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَّا كَانُواْ يَعْمَلُونَ
“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (Al-An’am: 88)
Demikian pula halnya para penguasa yang telah kufur kepada Alloh yang berkuasa di negeri-negeri kaum muslimin saat ini. Semua amalannya tidak akan diterima di sisi Allah sampai mereka bertaubat. Karena mereka telah murtad dari Islam maka seluruh amalan dan ibadahnya tidak sah.
Ibnu Qudamah berkata:
إن الردة تنقض الوضوء وتبطل التيمم، وهذا قول الأوزاعي وأبي ثور، وهي الاتيان بما يخرج به عن الإسلام إما نطقاً أو اعتقاداً أو شكاً ينقل عن الإسلام،  فمتى عاود إسلامه ورجع إلى دين الحق فليس له الصلاة حتى يتوضأ وإن كان متوضئاً قبل ردته
”Sesungguhnya kemurtadan itu membatalkan wudlu dan tayammum, dan ini adalah pendapat Al-Auza’I dan Abu Tsaur. Sedangkan yang dimaksudkan dengan kemurtadan itu adalah melakukan amalan yang mengeluarkan dari Islam, baik itu berupa perkataan, keyakinan maupun keragu-raguan yang dapat mengeluarkannya dari Islam. Oleh karena itu jika ia kembali kepada agama yang benar, maka ia tidak syah sholatnya hingga ia berwudlu jika sebelum murtad ia telah berwudlu.” [1]
Beliau juga berkata:
والردة تبطل الأذان إن وجدت في أثنائه
“Dan kemurtadan itu membatalkan adzan jika terjadi ketika ia adzan.” Al-Mughni ma’asy Syarhil Kabir I/438.
Beliau juga berkata:
لا نعلم بين أهل العلم خلافا في أن من ارتد عن الإسلام في أثناء الصوم أنه يفسد صومه وعليه قضاء ذلك اليوم إذا عاد إلى الإسلام سواء أسلم في أثناء اليوم أو بعد انقضائه)
Kami tidak melihat ada perselisihan dikalangan ulama’ pada masalah orang yang murtad ketika berpuasa itu maka puasanya batal dan ia harus mengqodlo’nya jika ia kembali kepada Islam, sama saja apakah ia kembali kepada Islam pada hari itu juga atau setelah berlalu.” [2]
Maka jelaslah bahwasanya orang yang tidak boleh dibunuh ataupun diperangi itu adalah orang yang masih sholat sedangkan tauhidnya benar dan ia tidak melakukan perbuatan kekufuran yang mengeluarkan ia dari Islam. Karena kalau ia telah murtad maka semua amalan dan ibadahnya itu tidak syah dan tidak ada manfaatnya.”

Para ulama’ telah berijma’ atas wajibnya memerangi kelompok manapun yang mempunyai kekuatan dan tidak mau melaksanakan suatu bagian dari syari’at Islam yang sudah jelas dan mutawatir. Baik yang tidak dilaksanakan itu sedikit maupun banyak. Jika mereka masih mengakui atas wajibnya syari’at tersebut maka mereka wajib diperangi sampai mereka melaksanakan apa yang mereka tinggalkan.

Adapun jika mereka itu tidak mau melaksanakan karena menentang, maka dengan demikian mereka jelas-jelas telah menolak sehingga mereka menjadi murtad. Dan mereka diperangi sampai mereka kembali kepada Islam. Dan memerangi dua kelompok tersebut adalah wajib hukumnya secara ijma’.
Rosululloh bersabda:
أمرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا لا إله إلا الله فمن قالها فقد عصم مني ماله ونفسه إلا بحقه وحسابه على الله
 “ Saya diperintahkan untuk mememrangi manusia sampai mengucapkan Lailaha Illallah, maka barang siapa yang mengucapkannya harat dan jiwanya terjaga dariku kecuali memang karena haknya dan hisabnya terserah kepada Allah.” (Shohihul Bukhori, Kitabuz zakah, bab I, no.1399, II/110 dan Shohih Muslim, Kitabul Iman, no.33, hal.52).
Orang-orang kafir yang masuk Islam jika mereka tidak melaksanakan syari’at Islam mereka diperangi. Oleh karena itu kelompok manapun yang mengaku Islam dan mengucapkan syahadatain namun tidak melaksanakan sebagian dari syari’at yang sudah jelas dan mutawatir, mereka wajib diperangi sebagaimana kesepakatan kaum muslimin sampai agama itu seluruhnya milik Alloh.

Ibnu Rojab Al-Hambali ketika menjelaskan hadits diatas mengatakan:”Dan suatu yang sudah maklum secara jelas bahwasanya Nabi saw., menerima siapa saja yang datang ingin masuk Islam hanya dengan syahadatain, dan dengan demikian darahnya menjadi terjaga dan ia menjadi orang Islam. Rosululloh telah mengingkari Usamah bin Zaid karena ia membunuh orang yang telah mengucapkan laa ilaaha illalloh sedangkan pedang telah diangkat, maka rosululloh sangat mengingkari perbuatannya itu.

Maka sesungguhnya hanya dengan dua kalimat syahadat itu darah menjadi terjaga dan menjadi Islam. Apabila seseorang masuk Islam jika ia melaksanakan sholat dan menunaikan zakat dan melaksanakan syari’at-syari’at Islam, maka ia mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana kaum muslimin yang lain. Namun jika ia tidak melaksanakan bagian dari rukun-rukun ini jika mereka suatu jamaah yang mempunyai kekuatan, mereka diperangi. Dan sebagian ada yang mengira bahwasanya hadits ini berarti orang kafir itu diperangi sampai mereka mengucapkan dua kalimat syahadat, melaksanakan sholat dan mengeluarkan zakat, dan ia menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwasanya orang kafir juga disuruh untuk melaksanakan ibadah furu’, namun pendapat ini perlu dikaji ulang. Sedangkan siroh Nabi saw. Bertentangan dengan hal ini. Dalam shihih Muslim disebutkan dari Abu Huroiroh ra. Bahwasanya Nabi saw. Pada saat perang badar memanggil Ali dan menyerahkan bendera kepadanya.lalu beliau bersabda:”Berjalanlah dan janganlah menoleh sampai Alloh memberikan kemenangan kepadamu, maka Ali berjalan sedikit lalu berhenti dan berkata:”Wahai Rosululloh, untuk apa kuperangi orang-orang itu?” Beliau menjawab:”Perangilah mereka sampai mereka bersaksi bahwasanya tidak ada ilah kecuali Alloh dan bahwasanya Muhammad itu utusan Alloh. Jika mereka melakukan hal tersebut maka darah dan harta mereka telah terjaga darimu kecuali yang menjadi haknya dan hisab mereka terserah kepada Alloh.(Muslim, Fadlo’ilush Shohabah 34, Musnad Imam Ahmad IV/439)

Maka hanya dengan menerima syahadatain harta dan nyawa itu menjadi terjaga, kecuali memang yang sudah menjadi haknya. Dan diantara haknya adalah tidak melaksanakan sholat dan zakat setelah masuk Islam sebagaiman yang difahami oleh para sahabat ra.
Dan diantara dalil yang menunjukkan atas wajibnya memerangi kelompok yang tidak mau melaksanakan sholat dan zakat adalah firman Alloh:
فإن تابوا وأقاموا الصلاة وأتوا الزكاة فخلوا سبيلهم
“Jika mereka bertaubat, melaksanakan sholay dan menunaikan zakat, maka biarkanlah mereka.” (At-Taubah:5)
فإن تابوا وأقاموا الصلاة وأتوا الزكاة فإخوانكم في الدين
“Jika mereka bertaubat, melaksanakan sholay dan menunaikan zakat, maka mereka adalah saudara kalian dalam agama.” (At-Taubah:11)
و قاتلوهم حتى لا تكون فتنة ويكون كله الدين لله
“Dan perangilah mereka sampai tidak ada fitnah dan agama itu seluruhnya hanyalah untuk Alloh.” (Al-Antal:39)
وما أمروا إلا ليعبدوا الله مخلصين له الدين حنفاء ويقيموا الصلاة ويؤتوا الزكاة وذلك الجين القيمة
“Dan mereka tidaklah diperintahkan kecuali hanya untuk beribadah kepada Alloh dengan memurnikan agama hanya untuk-Nyadengan lurus, melaksanakan sholat dan menunaikan zakat dan itula agama yang lurus.”(Al-Bayyinah:5)

   Disebutkan dalam hadits bahwasanya Nabi saw. jika mau menyerang sebuah kaum, beliau tidak menyerangnya kecuali setelah datang waktu subuh, jika beliau mendengar adzan beliau urungkan dan jika tidak beliau menyergap mereka. Padahal masih mengandung kemungkinan mereka itu orang Islam. Dan beliau memberi wasiyat kepada pasukan-pasukan yang hendak diberangkatkan:”Jika kalian mendengar adzan atau melihat masjid maka janganlah kalian membunuh seorangpun. Dan beliau pernah mengutus ‘Uyaynah bin Hisn kepada sebuah kaum dari Banil Ambar lalu beliau menyergap mereka karena belau tidak mendengar adzan, kemudian mereka mengaku telah masuk Islam sebelum itu. Dan Rosululloh pernah mengirim surat kepada penduduk ‘Ammaan yang berbunyi; ”Dari Muhammad kepada penduduk ‘Amman. Salam sejahtera kepada kalian, amma ba’du. Bersaksilah kalian bahwasanya tidak ada ilah kecuali Alloh dan aku adalah utusan Alloh, tunaikanlah zakat dan dirikanlah masjid, kalau tidak, aku akan menyerang kalian.” Diriwayatkan oleh Al-Bazzaar, Ath-Thobroni dan yang lain.

   Ini semuanya menunjukkan bahwasanya orang-orang yang masuk Islam itu diuji atas keislamannya, apakah mereka mau menegakkan sholat dan menunaikan zakat, kalau tidak maka tidak ada halangan untuk memerangi mereka. Dan dalam masalah ini telah terjadi diskusi antara Abu Bakar dan Umar ra.sebagaimana yang tersebut dalam kitab Shohihain dari Abu Huroiroh ra. beliau berkata:” Ketika Rosululloh saw. telah wafat, Abu Bakar menjadi kholifah dan orang-orang Arab kembali kafir, Umar berkata kepada Abu Bakar:”Bagaimana kau bisa perangi mereka padahal Rosululloh pernah bersabda:” “ Saya diperintahkan untuk mememrangi manusia sampai mengucapkan Lailaha Illallah, maka barang siapa yang mengucapkannya harat dan jiwanya terjaga dariku kecuali memang karena haknya dan hisabnya terserah kepada Allah.” Maka Abu Bakar mengatakan;”Demi Alloh aku akan memerngi orang-orang yang memisahkan antar sholat dan zakat. Sesungguhnya zakat itu adalah hak harta, demi Alloh jika mereka tidak mau membayar zakat unta atau kambing yang pernah mereka bayatkan kepada Rosululloh, aku pasti akan perangi mereka.” Lalu Umar berkata:”Demi Alloh, aku melihat bahwasanya Alloh telah melapangkan dada Abu Bakar untuk memerangi mereka, maka aku tahu bahwasanya hal itu adalah benar.” Abu Bakar memerangi mereka dengan berdasarkan sabda Rosul: ”kecuali haknya.” Hal ini menunjukkan bahwasanya memerangi orang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat adalah boleh. Dan diantara haknya adalah menunaikan hak kewajiban harta.

   Dan Umar ra. Menyangka bahwasanya hanya dengan mengucapkan dua kalimat syahadat saja bisa mencegah seseorang untuk masuk neraka di akherat kelak kare berpagang dengan berpegang dengan keumuman lafadz yang tersebut dalam hadits, padahal tidak demikian. Lalu Umar sepakat dengan pendapat Abu Bakar ra. (Jami’ul ‘Ulum, hal. 80-81)

   Dan hukum orang yang meninggalkan seluruh hukum Islam adalah diperangi sebagaimana mereka juga diperangi jika mereka meninggalkan sholat dan zakat. Ibnu Syihab meriwayatkan dari Handzolah bin Ali bin Al-Asqo’, bahwasanya Abu Bakar ra. Mengutus Kholid ibnul Walid ra. Dan memerintahkannya untuk memerangi manusia jika mereka meninggalkan lima perkara. Maka barangsiapa meninggalkan salah satu dari lima perkara tersebut perangilah mereka sebagaimana halnya jika mereka meninggalkan lima perkara semuanya. Yaitu; dua kalimat syahadat, sholat, Zakat dan Shoum romadlon.
Dan Sa’id bin Jubar berkata bahwasanya Umar ibnul Khothob mengatakan: ”Seandainya orang-orang itu tidak melaksanakan haji, pasti akan kuperangi sebagaimana mereka juga akan aku perangi jika mereka tidak melaksanakan sholat dan zakat.” Inilah pembahasan tentang memerangi kelompok yang tidak mau melaksanakan bagian dari kewajiban-kewajiban tersebut.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 82)
An-Nawawi berkata:”Dalam hadits tersebut menunjukkan atas wajibnya memerangi orang-orang yang tidak mau melaksanakan zakat atau sholat atau kewajiban Islam yang lain, baik banyak maupun sedikit, dasarnya adalah perkataan beliau (Abu Bakar) :”Jika mereka tidak mau membayarkan zakat unta atau kambing.”
Imam Malik berkata:”Menurut kami, setiap orang yang tidak mau melaksanakan suatu kewajiban dari kewajiban Alloh, dan kaum muslimin tidak bisa memaksanya, maka kaum muslimin wajib memeranginya sampai bisa memaksanya untuk melaksanakannya.” (Muslim bisyarhin Nawawi I/212)
Asy-Syaukani berkata:”Dan orang yang meninggalkan rukun-rukun Islam atau sebagiannya, apabila ia terus dalam keadaan demikian, maka hukumnya wajib memeranginya sesuai dengan kemampuan. Dan begitu pulalah seharusnya hukumnya menurut syari’ah bagi setiap orang yang melakukan sesuatu yang diharamkan atau meninggalkan kewajiban.” (Ar-Roudlotun Niddiyah I/184, cet. Darut Turots)
Ibnu Taimiyah berkata:”Dan kelompok manapun yang mengaku Islam dan tidak mau melaksanakan bagian dari syari’at yang telah jelas dan mutawatir, maka hukumnya wajib untuk memerangi mereka atas sebagaimana kesepakatan kaum muslimin, sehingga agama itu selurunya hanya milik Alloh. Sebagimana Abu Bakar dan seluruh sahabat ra. Memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Dan telah disebutkan dalam hadits dari Rosululloh saw. Dari banyak jalan bahwasanya beliau memerintahkan untuk memerangi khowarij. Dalam kitab Shohihain disebutkan sebuah riwayat dari Ali bin Abi Tholib ra. Beliau berkata bahwasanya Rosululloh saw. Bersabda:
سيخرج قوم في أخر الزمان حداث الأسنان سفهاء الأحلام يقولون من قول خير البرية لا يتجاوز إيمانهم حناجرهم يمرقون من الدين كما يمرق السهم من الرمية فأينما لقيتموهم فاقتلوهم فإن في قتلهم أجرا لمن قتلهم يوم القيامة
“Akan keluar pada masa akhir zaman orang-orang yang masih muda umurnya, bodoh pemikirannya. Mereka berkata dengan sebaik-baik perkataan manusia. Iman mereka tidak melebihi kerongkongan mereka. Mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah keluar dari busurnya. Maka bunuhlah mereka dimana saja kalian menjumpai mereka karena orang yang membunuh mereka akan mendapat pahala pada hari qiyamat.”
Dan telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’ul Ummah, bahwasanya orang yang keluar dari syari’at Islam itu diperangi meskipun ia mengucapkan dua kalimat syahadat.
  
Dan para ulama’ berselisih pendapat tentang kelompok yang meninggalkan sunnah yang rutin, seperti dua roka’at sholat fajar, apakah mereka boleh diperangi?, menjadi dua pendapat (antara boleh dan tidak). Adapun tentang kelompok yang meninggalkan kewajiban dan hal-hal yang haram yang sudah jelas dan terkenal, maka mereka diperangi dengan tidak ada perselisihan sampai mereka mau menjalankan nya kembali, melaksanakan sholat, menunaikan zakat, shoum romadlon dan naik haji serta mninggalkan hal-hal yang haram seperti menikahi saudara perempuan, makan makanan yang menjijikkan dan mendlolimi harta dan nyawa kaum muslimin. Dan memerangi mereka ini hukumnya wajib untuk memulainya setelah sampai dakwah Nabi saw. tentang apa-apa yang menjadi penyebab mereka diperangi. Dan jika mereka menyerang lebih dulu maka kewajiban lebih ditekankan lagi sebagaimana yang telah kami bahas pada masalah para mumtani’in seperti penyerang dan begal. Dan kewajiban jihad terhadap orang kafir dan orang-orang yang tidak mau melaksanakan sebagian dari syari’at Islam, sebagaimana orang-orang yang tidak mau membayar zakat, khowarij dan orang-orang semacam mereka baik secara offensiv maupun defensiv. Jika ofensiv maka hukumnya adalah fardlu kifayah, jika sebagian telah melaksanakannya maka yang lain tidak terkena kewajiban lagi, dan mereka yang melaksanakan mendapatkan keutamaan sebagaimana firman Alloh:
لاَ يَسْتَوِى الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُوْلِى الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فَضَّلَ اللهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلاًّ وَعَدَ اللهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا {95}
Namun jika musuh mau menyerang kaum muslimin, maka jihad hukumnya wajib bagi mereka yang menjadi sasaran dan yang tidak menjadi sasaran untuk membantu mereka, sebagaimana firman Alloh:
إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللهِ وَالَّذِينَ ءَاوَوْا وَّنَصَرُوا أُوْلَئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ وَالَّذِينَ ءَمَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا مَّالَكُم مِّن وَّلاَيَتِهِم مِّن شَيٍْءٍ حَتَّى يُهَاجِرُوا وَإِنِ اسْتَنْصُرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلاَّ عَلَى قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ {72}
Dan sebagaiman Rosululloh juga memerintahkan untuk menolong orang muslim baik ia seorang yang digaji pemerintah untuk berperang maupun bukan. Ini adalah wajib sesuai dengan kemungkinan bagisetiap orang dengan hartanya, nyawanya, banyak, sedikit, berjalan maupun berkendaraan ………..(As-Siyasah As-Sar’iyah 125-129)
Kewajiban pemerintah adalah memerintahkan untuk melaksanakan sholat wajib bagi semua orang yang mampu dan menghukum orang yang meninggalkannya sebagaimana ijma’ umat islam atas hal itu.

   Dan jika yang tidak mau melaksanakan itu sebuah kelompok, mereka diperangi karena meninggalkan sholat. Begitu pula jika meninggalkan zakat, shoum dan yang lainnya serta menghalalkan hal-hal yang telah diharamkan secara jelas dan ijma’, seperti menikahi mahrom, membikin kerusakan di muka bumi dan yang lainnya. Maka setiap kelompok yang tidak mau melaksanakan suatu syari’at dari syari’at Islam yang sudah jelas dan mutawatir harus diperangi sehingga agama itu seluruhnya hanya milik Alloh, hal ini adalah merupaka kesepakatan seluruh ulama’.” (As-Siyasah Asy-Syar’iyah) Para ulama’ berselisih pendapat tentang kelompok yang tidak melaksanakan sunnah yang rutin, namun jika tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan yang sudah jelas dan terkenal maka mereka diperangi sebagaimana kesepakatan kaum muslimin.

Asy-Syairozi mengatakan ketika membahas tentang adzan dan iqomat:
Bab Adzan; “Adzan dan iqomat disyari’atkan untuk sholat lima waktu. Dan keduanya adalah sunah meskipun sebagian dari sahabat kita ada yang mengatakan fardlu kifayah. Dan jika penduduk sebuah kampung itu sepakat untuk meninggalkannya, maka mereka diperangi karena ia adalah bagian dari syi’ar Islam yang tidak boleh ditinggalkan”.

   An-Nawawi ketika menjelaskan perkataan Asy-Syairozi diatas mengatakan:”Sahabat-sahabat kita mengatakan, jika hukumnya adalah fardlu kifayah, dan penduduk sebuah kampung itu meninggalkannya dan mereka telah dimintan untuk melaksanakan namun tidak mau melaksanakan maka wajib hukumnya memerangi mereka sebagaimana wajibnya memerangi mereka jika mereka meninggalkan fardlu kifayah yang lain. Dan jika kita katakan hukumnya adalah sunnah maka apakah mereka diperangi jika mereka meninggalkannya. Dalam hal ini ada dua pendapat yang masyhur dalam kitab-kitab ‘Iroqiyyin dan sedikit dari khurosaniyyin yang membahasnya, yaitu; mereka tidak diperangi sebagaimana orang yang meninggalkan sholat sunah dluhur, shubuh dan yang lain.Pendapat kedua mereka diperangi karena adzan adalah syi’ar yang nyata sedangkan sholat sunah dluhur tidak. (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab III/74)
Abu Bakar ibnul ‘Arobi mengatakan:” Alloh berfirman:
          فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ
“Dan jika kalian tidak mau meninggalkan riba maka ijinkanlah peperangan dari Alloh dan Rosul-Nya.”(Al-Baqoroh;279)

Kalau ada yang mengatakan bahwasanya peperangan tersebut adalah bagi orang yang menghalalkan riba, maka kami katakan:’Ya benar dan juga bagi orang yang melaksanakannya.’ Sesungguhnya umat Islam telah sepakat untuk memerangi orang yang melakukan maksiyat sebagaimana jika penduduk sebuah kampung bersepakat untuk melakukan riba dan juga apabila mereka sepakat untuk meninggalkan sholat jum’at dan sholat jama’ah.” (Ahkamul Qu’an karangan Ibnul ‘Arobi II/596)
               Orang-orang yang tidak melaksanaklan syari’at itu ada dua keadaan ;
1.       Mereka menolak dengan demikian mereka adalah orang-orang murtad.
Jika mereka adalah sebuah kelompok yang memiliki kekuatan, maka mereka diperangi sebagaimana orang-orang murtad. Dan jika dia tertangkap seorang diri, maka dia dibunuh.
Jika mereka berada diperkampungan kaum muslimin, maka mereka dipisah-pisahkan setelah mereka bertaubat dan mereka dipaksa melaksanakan syariat Islam sebagaimana kaum muslimin yang lain.
2.    Mereka mengakui atas kewajiban melaksanakannya.
   Jika mereka adalah sebuah kelompok yang memiliki kekuatan, mereka hingga mereka mau melaksanakan syari’at Islam yang wajib seluruhnya.
Sedangkan orang yang tertangkap dari mereka tidak dibunuh, akan tetapi ia dikasih ‘iqob sebagaimana yang diperintahkan Alloh dan Rosul-Nya.
Ibnu Huwaiz Mandad berkata:”Jika penduduk sebuah kampung melakukan riba dan menghalalkannya maka mereka murtad dan mereka hukumnya sebagaimana orang-orang murtad. Dan jika mereka melakukannya namun tidak menghalalkannya, Imam boleh memerangi mereka. Tidakkah anda melihat bahwasanya Alloh telah mengijinkan hal itu, Alloh berfirman:
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ
“Dan jika kalian tidak mau meninggalkan riba maka ijinkanlah peperangan dari Alloh dan Rosul-Nya.”(Al-Baqoroh;279)(Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an: III/364)

Orang-orang yang keluar dari pokok-pokok syari’at yang berbentuk keyakinan seperti khowarij atau berupa amalan seperti orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat, mereka tidak sebagaimana bughot yang memberontak terhadap imam yang syah, dengan demikian maka peperangan melawan merekapun lain dengan perang melawan bughot.

Memerangi kelompok yang keluar dari sebagian syari’at Islam baik berupa keyakinan maupun berupa amalan, lebih diutamakan dari pada memerangi orang-orang musyrik dan ahli kitab yang tidak memerangi kita.

Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang seebuah kelompok dari rakyat sebuah negeri yang bepaham An-Nushoiriyyah. Lalu mereka bersepakat untuk mengikuti seseorang, diantara mereka ada yang mengatakan bahwa dia ini ilaah, diantara mereka ada yang berpendapat bahwasanya dia ini nabi yang diutus dan diantara mereka ada yang berpendapat bahwasanya dia ini adalah Muhammad bin Al-Hasan, maksudnya adalah Al-Mahdi. Dan mereka secara terang tetangan menyatakan keluar dari ketaatan dan mereka bertekat untuk memerangi orang yang mampu berperang di antara mereka. Maka apakan wajib hukumnya memerangi mereka dan apakah anak-anak dan harta mereka menjadi halal?

Beliau menjawab:”Al-Hamdulillah. Mereka wajib diperangi sampai mereka mau melaksanakan syari’at-syari’at Islam. Sesungguhnya An-Nushoiriyyah adalah termasuk orang-orang yang sangat besar kekafirannya meskipun mereka tidak mengikuti seorang dajjal seperti ini. Mereka dalah seburuk-buruk orang yang murtad. Mereka yang bisa berperang diperangi. Harta mereka dijadikan ghonimah. Sedangkan tentang anak-anak mereka apakah dijadikan budak masih diperselisihkan. Akan tetapi menurut kebanyakan ulama’ mereka dijadikan budak. Dan inilah yang terdapat dalam sejarah Abu Bakar dalam memerangi orang-orang murtad. Begutu pula para ulama’ berselisih pendapat tentang menjadikan perempuan mereka yang murtad sebagai budak. Sebagian mengatakan mereka dijadikan budak sebagaimana perkataan Abu Hanifah, dan sebagian mengatakan tidak dijadikan budak, sebagaimana perkataan asy-Syafi’I dan Ahmad. Sedangkan yang terdapat dikalangan sahabat adalah pendapat yang pertama, yaitu wanita-wanita murtad dari kalangan mereka yang murtad dijadikan budak  Sesungguhnya Ali bin Abi Tholib menjadikan Al-Hanafiyyah, ibunya Muhammad ibnul Hanafiyyah termasuk orang-orang yang menjadi tawanan dari kalangan Bani Hanifah yang murtad yang diperangi oleh Abu Bakar dan para sahabat ketika Kholid ibnul Walid diutus untuk memerangi mereka. Adapun jika mereka tidak menampakkan penolakan terhadap syari’at dan tidak pula mengikuti si pendusta yang dianggap sebagai iamam Mahdi yang ditunggu-tunggu ini, merekapun sesungguhnya juga tetap diperangi, akan tetapi mereka diperangi sebagaiman khowarij yang diperangi oleh Ali bin Abi Tholib ra. Atas perintah Rosul saw. Mereka diperangi sebagaimana orang-orang murtad yang diperangi oleh Abu Bakar ra. Selama mereka tidak mau melaksanakan syari’at. Namun Anak-anak mereka tidak dijadikan ghonimah dan harta mereka tidak dijadikan ghonimah selama tidak digunakan untuk berperang. Adapun yang digunakan untuk memerangi kaum muslimin seperti kuda, senjata dan yang lain, mka para ulam’ berselisih pendapat tentang masalah ini. Disebutkan dalam riwayat bahwasanya Ali bin Abi Tholib merampas apa saja yang berada pada pasukan khowarij. Maka jika waliyul amri menghalalkan harta yang berada pada pasukan mereka, maka hal ini boleh. Hal ini selama mereka tidak mau menjalankan syri’at. Dan jika mereka tertangkap maka persatuan mereka harus dipecah, sarana kejahatan mereka dihancurkan, mereka dipaksa menjalankan syri’at Islam dan orang yang tetap dalam kemurtadannya dibunuh. Adapun orang yang menampakkan keislaman namun menyimpan kekafiran, yaitu munafiq, yang dinamakan oleh para fuqoha’ dengan zindiq, menurut kebanyakan fuqohq’ mereka dibunuh meskipun mereka bertaubat sebagaimana madzhab Abu Hanifah dan Asy-Syafi’i. Dan mereka yang menjadi penyeru kepada kesesatan, dan kejahatannya itu tidak bisa ditahan kecuali dengan membunuhnya, makaia dibunuh juga, meskipun ia memperlihatkan taubat dan meskipun ia ditak dihukumi sebagai orang kafir, seperti pemimpin-pemimpin rofidloh yang menyesatkan orang. Sebagaimana umat Islam telah membunuh Ghoilan Al-Qodari, Ja’d bin Dirham dan penyeru-penyeru semacam mereka. Maka Dajjal semacam ini secara mutlak dibunuh. Wallohu A’lam. (Al-Fatawa Al-Kubro IV/215 masalah ke 409)

Ibnu Taimiyah berkata ketika membahas tentang perang melawan An-Nushairiyah:”….. tidak diragukan lagi bahwasanya memerangi dan menegakkan hukum hudud kepada mereka termasuk ibadah yang paling agung dan kewajiban yang paling utama dan jihad melawan mereka adalah lebih utama dari pada orang-orang musyrik dan ahlul kitab yang tidak memerangi umat Islam, karena jihad melawan mereka ini merupakan penjagaan terhadap negeri Islam yang telah dikuasai. Sedangkan jihad melawan orang-orang musyrik dan ahlu kitab yang tidak memerangi kita adalah merupakan tambahan terhadap idzharuddin, dan menjaga yang pokok itu lebih didahulukan dari pada yang cabang.” (Al-Fatawa Al-Kubro IV/215 masalah ke 409)




[1] Al-Mughni ma’asy Syarhil Kabir I/168.
[2] Al-Mughni ma’asy Syarhil Kabir III/52

Tidak ada komentar:

Posting Komentar