Muslimah Zone. Silahkan Kunjungi

Rabu, 17 Juni 2009

Teknik Teknik Merawat Senapan Angin

Pecinta Alam berburu? WHY NOT.......

Teknik Teknik Merawat Senapan Angin

Senjata ibarat istri dia adalah istri pertama, jadi dia harus dirawat dengan penuh kasih sayang. Untuk merawat senjata (senapan angin) ada beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain adalah: 1. Jenis senapan (angin, per, gas) 2. Bahan dasar senapan (metal, tembaga) 3. Pelumas 4. Alat Pembersih (korok laras) 5. Peluru ad 1. Untuk jenis senapan angin kita bisa memberikan oil yang tidak keras atau yang bukan berbahan dasar minyak bumi untuk melumasi bagian dalam senapan tentu dengan takaran secukupnya(1 hingga 2 tetes), sedangkan untuk senapan per bisa menggunakan oil yang biasa dipergunakan untuk mesin bensin dengan volume pemberian 100 kali tembakan 3 sampai 4 tetes ke bagian dalam senapan, sedangkan untuk senapan gas bisa diberikan oil yang bukan bebahan dasar minyak bumi cukup 200 kali tembakan, dengan cukup 1 tetes saja.

Berburu luak

  1. Kenali Sifat Luak - Binatang ini keluar dari sarang pada jam-jam tertentu biasanya selepas matahari tenggelam - Luak akan sangat agresif bila berada ditanah, so usahakan dia tidak sempat mencapai tanah - Perburuan menggunakan senter ultra violet akan memudahkan membidik sasaran tepat di mata/kepala, mata luak akan bersinar bila terkena cahaya dari lampu sorot tersebut. 2. Gunakan senapan yang memiliki power di atas 1200.fps 3. Gunakan senapan dengan pedam dan teleskop untuk perberuan dengan senter ultra violet. 4. Untuk senapan dengan pisir biasa gunakan senter biasa dengan intensitas cahaya yang tinggi.

Hoby Berburu Merupakan Hoby Yang Positif

Seorang pemburu yang sejati pasti akan mengetahui akan hewan-hewan yang menjadi buruannya, apakah hewan tersebut masuk dalam kategori hama atau bukan, dengan demikian perburuaan menjadi terkontrol. contoh hewan-hewan yang ada disekitar kita yang masuk sebagai hama bagi manusia adalah: musang, kelelawar, babi, burung emprit. Keempat spesies ini merupakan musuh bagi para petani dan peternak untuk itu berburu mereka adalah suatu kewajiban akan tetapi jangan berlebihan.

Aturan Hukum Tentang Senjata Api

UNDANG-UNDANG NOMOR 12/DRT/1951 Mengingat: a. pasal 96, 102 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; b. "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17); A. Menetapkan: Undang-undang tentang mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-undang R.I. dahulu No.8 tahun 1948. Pasal 1 (1)Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (2) Yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan munisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat (1) dari Peraturan Senjata Api (vuurwaapenregeling: in, uit, door, voer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No.170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No.278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan. (3) Yang dimaksudkan dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl. No.168), semua jenis mesiu, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnem), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak, baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemische verbindingen) maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosieven mengsels) atau bahan peledak pemasuk (inleidende explosieven), yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam pengertian munisi. Pasal 2 (1) Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun. (2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid). Pasal 3 Perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang-undang ini dipandang sebagai kejahatan. Pasal 4 (1) Bilamana sesuatu perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang-undang ini dilakukan oleh atau atas kekuasaan suatu badan hukum, maka penuntutan dapat dilakukan dan hukuman dapat dijatuhkan kepada pengurus atau kepada wakilnya setempat. (2) Ketentuan pada ayat (1) dimuka berlaku juga terhadap badan-badan hukum, yang bertindak selaku pengurus atau wakil dari suatu badan hukum lain. Pasal 5 (1) Barang-barang atau bahan-bahan dengan mana atau terhadap mana sesuatu perbuatan yang terancam hukuman pada pasal 1 atau 2, dapat dirampas, juga bilamana barang-barang itu tidak kepunyaan si tertuduh. (2) Barang-barang atau bahan-bahan yang dirampas menurut ketentuan ayat (1), harus dirusak, kecuali apabila terhadap barang-barang itu oleh atau dari pihak Menteri Pertahanan untuk kepentingan Negara diberikan suatu tujuan lain. Pasal 6 (1) Yang diserahi untuk mengurus perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum berdasarkan pasal 1 dan 2 selain dari orang-orang yang pada umumnya telah ditunjuk untuk mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum juga orang-orang, yang dengan peraturan Undang-undang telah atau akan ditunjuk untuk mengusut kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang bersangkutan dengan senjata api, munisi dan bahan-bahan peledak. (2) Pegawai-pegawai pengusut serta orang-orang yang mengikutnya senantiasa berhak memasuki tempat-tempat, yang mereka anggap perlu dimasukinya, untuk kepentingan menjalankan dengan saksama tugas mereka. Apabila mereka dihalangi memasukinya, mereka jika perlu dapat meminta bantuan dari alat kekuasaan. B. Menetapkan, bahwa segala peraturan atau ketentuan-ketebtuan dari peraturan-peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang ini tidak berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar